Jaksa Kawal Anggaran Refocusing BTT Pemkot Cirebon Rp47 Miliar

Jaksa Kawal Anggaran Refocusing BTT Pemkot Cirebon Rp47 Miliar

CIREBON - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Cirebon akan melakukan pendampingan penyaluran anggaran belanja tidak terduga (BTT) Pemkot Cirebon untuk percepatan penanganan penanggulangan Covid-19.

Seperti diketahui, Pemkot Cirebon telah melakukan refocusing terhadap alokasi anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp47 miliar.

Kepala Kejari Kota Cirebon Ewang Jasa Rahadian mengatakan, sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung bahwa setiap kejaksaan di tingkat daerah agar dapat ikut mengawasi dan melakukan pendampingan proses penyaluran belanja tidak terduga (BTT) penanganan virus corona atau Covid-19.

“Kita sudah bersepakat dengan Pemkot Cirebon untuk dapat melakukan pendampingan dan pengawasan penyaluran dana penanggulangan Covid-19 ini,” kata Ewang kepada Radar, Selasa (28/4).

Baca juga:

Refocusing BTT Pemkot Cirebon Jadi Rp47 Miliar, 65 Persen untuk Kesehatan

Ia menjelaskan, secara teknis baru akan dibicarakan dengan kasi datun dan intel, dengan masing-masing dinas di Pemkot Cirebon. Supaya bisa lebih cepat tersalurkannya dana penanganan yang efektif efisien dan tepat sasaran.

“Kami tidak menduga, tadinya dikira sedikit (SKPD) yang mohon pendampingan, tapi ternyata banyak yang minta,” tuturnya.

Pogram pendampingan kali ini adalah yang khusus pada anggaran penanganan Covid-19. Di mana dalam waktu dekat dana penanganan Covid-19 ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemkot.

Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati mengatakan proses pendampingan kejaksaan ini dirasa sangat diperlukan agar dalam pelaksanaanya nanti. Setiap SKPD yang menjalankan program dan kegiatan dari dana yang bersumber penanganan Covid-19 bisa sesuai koridor administrasi dan hukum.

“Saya sudah mintakan kepada setiap dinas dan badan yang menjadi pengguna anggaran dalam penanganan Covid-19 segera berkoordinasi teknis dengan kejaksaan,” kata Eti. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: